Tugas dan Fungsi
Pelajari tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara sebagai dasar dalam melaksanakan pelayanan, pengembangan kepemudaan, serta penyelenggaraan kegiatan keolahragaan di daerah.
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 44 Tahun 2016 adalah Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Olahraga berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Pembinaan Pemuda dan Olahraga;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Pembinaan
Pemuda dan Olahraga ;
3. Pembinaan dan fasilitasi Pemuda dan Olahraga ;
4. Pelaksanaan tugas di Kepemudaan, Keolahragaan, sarpras dan kemitraan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Pembinaan Pemuda dan Olahraga;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Pembinaan
Pemuda dan Olahraga ;
3. Pembinaan dan fasilitasi Pemuda dan Olahraga ;
4. Pelaksanaan tugas di Kepemudaan, Keolahragaan, sarpras dan kemitraan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
fungsinya